Gadis Gorontalo Dicabuli
Korban Rudapaksa Alami Trauma Berat, Polda Gorontalo Berikan Pendampingan Psikologis
Polda Gorontalo melalui Bagian Psikologi Biro SDM memberikan pendampingan psikologis kepada korban pencabulan di Kabupaten Gorontalo.
Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KASUS-RUDAPAKSA-Tim-Biro-SDM-Polda-Gorontalo-saat-mengecek-kondisi-psikologis.jpg)
Dok. Polda Gorontalo
Bukan hanya satu orang melainkan 20 pria turut terlibat.
Sebanyak 20 pria terduga pelaku pun segera diamankan Polda Gorontalo.
Setelah diperiksa, hanya enam yang dijadikan tersangka dan ditahan polisi.
Adapun para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)