Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026

Gadis Gorontalo Dicabuli

Korban Rudapaksa Alami Trauma Berat, Polda Gorontalo Berikan Pendampingan Psikologis

Polda Gorontalo melalui Bagian Psikologi Biro SDM memberikan pendampingan psikologis kepada korban pencabulan di Kabupaten Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Korban Rudapaksa Alami Trauma Berat, Polda Gorontalo Berikan Pendampingan Psikologis
Dok. Polda Gorontalo
KASUS RUDAPAKSA - Tim Biro SDM Polda Gorontalo saat mengecek kondisi psikologis korban pencabulan di Kabupaten Gorontalo. Korban mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialaminya, Jumat (24/1/2025). 

Bukan hanya satu orang melainkan 20 pria turut terlibat.

Sebanyak 20 pria terduga pelaku pun segera diamankan Polda Gorontalo.

Setelah diperiksa, hanya enam yang dijadikan tersangka dan ditahan polisi.

Adapun para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved