Kamis, 12 Maret 2026

Gadis Gorontalo Dicabuli

Korban Rudapaksa Alami Trauma Berat, Polda Gorontalo Berikan Pendampingan Psikologis

Polda Gorontalo melalui Bagian Psikologi Biro SDM memberikan pendampingan psikologis kepada korban pencabulan di Kabupaten Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Korban Rudapaksa Alami Trauma Berat, Polda Gorontalo Berikan Pendampingan Psikologis
Dok. Polda Gorontalo
KASUS RUDAPAKSA - Tim Biro SDM Polda Gorontalo saat mengecek kondisi psikologis korban pencabulan di Kabupaten Gorontalo. Korban mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialaminya, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo melalui Bagian Psikologi Biro SDM memberikan pendampingan psikologis kepada korban pencabulan di Kabupaten Gorontalo.

Langkah ini bertujuan untuk membantu pemulihan kesehatan mental korban yang mengalami trauma berat.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan maksimal, baik dari aspek emosional, mental, maupun hukum. Sesi konseling intensif dilakukan agar korban bisa kembali menjalani kehidupan dengan baik,” ujar Kepala Biro SDM Polda Gorontalo, Kombes Pol Doni Wahyudi, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (29/1/2025).

Selain pendampingan psikologis, Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. 

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Sinergi semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka,” jelasnya.

6 Tersangka Ditahan

20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi
20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi (Dok. Polda Gorontalo)

Sebelumnya diberitakan, enam tersangka kasus kekerasan seksual gadis di Kabupaten Gorontalo resmi ditahan di Polda Gorontalo.

Adapun dua tersangka lain tidak ditahan. Hal itu dikarenakan keduanya masih berstatus pelajar.

“Sementara ini, dua tersangka yang masih sekolah tidak kami tahan, meskipun mereka sudah berstatus dewasa,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro kepada TribunGorontalo.com, Selasa (28/1/2025).

Diketahui polisi mengamankan 20 terduga pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur, pada Jumat (24/1/2025).

Usai diperiksa satu per satu, polisi langsung menahan enam pelaku pada hari yang sama.

Sementara 14 terduga pelaku diserahkan ke orang tua mereka masing-masing.

Desmont menyebut pencabulan terjadi di dua tempat di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Kejadian bermula setelah korban mengadakan acara ulang tahun di rumahnya.

Seusai acara, seorang pria mengajak korban ke sebuah penginapan di Kota Gorontalo.

Di tempat itulah korban dipaksa memenuhi hasrat pelaku berinisial R.

R yang diduga kekasih dari korban itu rupanya mengajak teman-teman prianya.

Korban lantas digilir oleh teman-teman R secara bergantian.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Gadis di Kabupaten Gorontalo Dilecehkan 20 Pria, 6 Resmi Tersangka

Korban dicari orang tuanya

Sementara itu, orang tua korban khawatir karena anak mereka tak kunjung pulang.

Padahal korban sudah berjanji akan pulang sebelum pukul 00.00 WITA.

Karena khawatir, ayah korban lantas mencari tahu keberadaan anaknya.

Ia berkeliling di kawasan Taman Telaga tapi anaknya tak ditemukan.

Ayah korban memutuskan untuk kembali ke rumah.

Keesokan harinya, orang tua korban mencoba menghubungi nomor handphone korban.

Saat itu panggilan tersambung tapi tidak terjawab.

Orang tua korban lantas mencari informasi dari teman korban.

Setelah keberadaan korban diketahui, ayah dan teman korban menuju Lapangan Padebuolo Kota Gorontalo.

Benar saja, korban berada di sana.

Setelah menjemput korban, orang tuanya pergi ke kantor Polsek Telaga, Sabtu (25/1/2025).

Usai dimintai keterangan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh teman prianya.

Bukan hanya satu orang melainkan 20 pria turut terlibat.

Sebanyak 20 pria terduga pelaku pun segera diamankan Polda Gorontalo.

Setelah diperiksa, hanya enam yang dijadikan tersangka dan ditahan polisi.

Adapun para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved