Gadis Gorontalo Dicabuli

Korban Rudapaksa Alami Trauma Berat, Polda Gorontalo Berikan Pendampingan Psikologis

Polda Gorontalo melalui Bagian Psikologi Biro SDM memberikan pendampingan psikologis kepada korban pencabulan di Kabupaten Gorontalo.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Dok. Polda Gorontalo
KASUS RUDAPAKSA - Tim Biro SDM Polda Gorontalo saat mengecek kondisi psikologis korban pencabulan di Kabupaten Gorontalo. Korban mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialaminya, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo melalui Bagian Psikologi Biro SDM memberikan pendampingan psikologis kepada korban pencabulan di Kabupaten Gorontalo.

Langkah ini bertujuan untuk membantu pemulihan kesehatan mental korban yang mengalami trauma berat.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan maksimal, baik dari aspek emosional, mental, maupun hukum. Sesi konseling intensif dilakukan agar korban bisa kembali menjalani kehidupan dengan baik,” ujar Kepala Biro SDM Polda Gorontalo, Kombes Pol Doni Wahyudi, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (29/1/2025).

Selain pendampingan psikologis, Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. 

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Sinergi semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka,” jelasnya.

6 Tersangka Ditahan

20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi
20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi (Dok. Polda Gorontalo)

Sebelumnya diberitakan, enam tersangka kasus kekerasan seksual gadis di Kabupaten Gorontalo resmi ditahan di Polda Gorontalo.

Adapun dua tersangka lain tidak ditahan. Hal itu dikarenakan keduanya masih berstatus pelajar.

“Sementara ini, dua tersangka yang masih sekolah tidak kami tahan, meskipun mereka sudah berstatus dewasa,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro kepada TribunGorontalo.com, Selasa (28/1/2025).

Diketahui polisi mengamankan 20 terduga pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur, pada Jumat (24/1/2025).

Usai diperiksa satu per satu, polisi langsung menahan enam pelaku pada hari yang sama.

Sementara 14 terduga pelaku diserahkan ke orang tua mereka masing-masing.

Desmont menyebut pencabulan terjadi di dua tempat di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Kejadian bermula setelah korban mengadakan acara ulang tahun di rumahnya.

Seusai acara, seorang pria mengajak korban ke sebuah penginapan di Kota Gorontalo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved