Sabtu, 14 Maret 2026

Gadis Gorontalo Dicabuli

Identitas Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo, Diduga Pacar Korban

Identitas pelaku utama kasus rudapaksa gadis di bawah umur di Kabupaten Gorontalo terungkap.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Identitas Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo, Diduga Pacar Korban
Kolase TribunGorontalo.com/iStock
Ilustrasi - Seorang gadis di Kabupaten Gorontalo menjadi korban pelecehan oleh 20 pria 

Setelah menjemput korban, orang tuanya langsung menuju kantor Polsek Telaga, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga: 20 Pria Pelaku Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Pengakuan Korban

20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi
20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi (Dok Polda Gorontalo)

Kepada polisi, korban mengaku telah dilecehkan oleh pria bernama Rahmat Pakaya alias R.

Semua berawal dari R yang memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Namun saat itu R tidak sendirian. R rupanya mengajak teman-temannya.

Korban kemudian digilir oleh teman-teman R.

Kejadian ini membuat korban trauma.

20 terduga pelaku ditangkap

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak kepolisian langsung mengejar para terduga pelaku.

Sebanyak 20 pria diamankan Polda Gorontalo.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.

Kini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. 

Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved