Gadis Gorontalo Dicabuli
Identitas Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo, Diduga Pacar Korban
Identitas pelaku utama kasus rudapaksa gadis di bawah umur di Kabupaten Gorontalo terungkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/eorang-gadis-di-Kabupaten-Gorontalo-menjadi-korban-pelecehan-oleh-20-pria.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Identitas pelaku utama kasus rudapaksa gadis di bawah umur di Kabupaten Gorontalo terungkap.
Pelaku diduga merupakan pacar korban.
Diketahui kasus ini terungkap setelah korban tak pulang ke rumahnya pada Jumat (24/1/2025).
Menurut Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, awalnya korban pamit kepada orang tuanya.
Korban disebut ingin menemui temannya.
Ibu korban sempat tidak mengizinkan, namun ayah korban menyetujuinya dengan syarat harus pulang tepat waktu.
Namun sekira pukul 00.00 WITA, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Karena khawatir, ayah korban lantas mencari keberadaan anaknya.
Ia berkeliling di seputaran Taman Telaga tapi anaknya tak ada di sana.
Ayah korban memutuskan untuk kembali ke rumah.
Keesokan harinya, orang tua korban mencoba menghubungi nomor handphone korban.
Saat itu panggilan tersambung tapi tidak terjawab.
Orang tua korban lantas mencari informasi dari teman korban.
Setelah keberadaan korban diketahui, ayah dan teman korban menuju Lapangan Padebuolo Kota Gorontalo.
Benar saja, korban berada di sana.
Setelah menjemput korban, orang tuanya langsung menuju kantor Polsek Telaga, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: 20 Pria Pelaku Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Pengakuan Korban
Kepada polisi, korban mengaku telah dilecehkan oleh pria bernama Rahmat Pakaya alias R.
Semua berawal dari R yang memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Namun saat itu R tidak sendirian. R rupanya mengajak teman-temannya.
Korban kemudian digilir oleh teman-teman R.
Kejadian ini membuat korban trauma.
20 terduga pelaku ditangkap
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak kepolisian langsung mengejar para terduga pelaku.
Sebanyak 20 pria diamankan Polda Gorontalo.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.
Kini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.
Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.