Berita Nasional
Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Perempuan dalam Koper Merah di Ngawi
Polisi telah menangkap pelaku utama, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelaku-mutilasi-wanita-dalam-koper-di-Ngawi-Jawa-Timur.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku mutilasi perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur.
Pelaku diketahui bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa korban, UK (29), dan Antok memiliki hubungan dekat selama tiga tahun terakhir.
Namun, keduanya bukan pasangan suami istri siri sebagaimana diberitakan sebelumnya.
"Pelaku hanya mengaku sebagai suami siri korban untuk menghindari kecurigaan di tempat kos. Fakta menunjukkan tidak ada pernikahan siri antara mereka," jelas Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).
Antok, yang memiliki peran sebagai tokoh perguruan pencak silat di Tulungagung dan aktif di sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diduga melakukan pembunuhan karena dilanda rasa cemburu.
"Profil pelaku menunjukkan dia sering berkomunikasi dengan aparat kepolisian di wilayah Tulungagung dan Trenggalek melalui perannya di LSM," katanya.
Pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/1) malam. Saat itu, Antok mengundang korban untuk bertemu.
Di kamar hotel, Antok mencekik korban hingga tewas, kemudian memutilasi tubuhnya menggunakan pisau yang dibeli di minimarket.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper merah, lalu dibuang di beberapa lokasi berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Koper merah berisi potongan tubuh korban ditemukan warga pada Kamis (23/1). Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap Antok di sebuah jalan di Madiun pada Minggu (26/1) dini hari.
"Kami melibatkan Bidang Laboratorium Forensik untuk memastikan bukti ilmiah yang kuat dalam kasus ini," ujar Farman.
Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi
Kasus pembunuhan sadis seorang perempuan berinisial UK (29) yang tubuhnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, berhasil diungkap.
Polisi telah menangkap pelaku utama, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Minggu (19/1) malam ketika pelaku mengundang korban ke sebuah hotel di Kediri.
Di kamar hotel, terjadi pertengkaran yang memicu tindakan kekerasan oleh pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pertengkaran itu berujung pada pelaku mencekik korban hingga menyebabkan kepala korban terbentur lantai. Korban akhirnya meninggal dunia," kata Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1).
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menghubungi saudaranya berinisial MAM untuk meminta bantuan.
Antok kemudian mengambil koper merah dan perlengkapan lainnya, seperti kantong plastik, tali, dan pisau dari rumahnya di Tulungagung. Pisau tersebut dibeli pelaku di sebuah minimarket saat perjalanan kembali ke hotel.
Di kamar hotel, pelaku memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian agar muat di dalam koper. Potongan tubuh tersebut lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper sebelum dibuang.
Pada Senin (20/1) pagi, pelaku bersama MAM menggunakan mobil korban untuk membawa koper berisi potongan tubuh ke rumah kosong milik nenek pelaku di Tulungagung.
Setelah menjual mobil korban di Sidoarjo seharga Rp57 juta, Antok menyewa mobil untuk membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi.
Lokasi pertama adalah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, tempat koper berisi tubuh korban ditemukan pada Kamis (23/1).
Lokasi kedua adalah Hutan Sampung di Ponorogo, di mana bagian kaki korban dibuang. Kepala korban dibuang pada Rabu (22/1) di Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.