Berita Gorontalo

174 Perempuan dan Anak Gorontalo jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024

Merespon itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
ILUSTRASI -- anak dibully di sekolah. 

Dari total 110 perkara yang diterima, 96 perkara dikabulkan, tiga perkara dinyatakan cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O), tujuh perkara dicabut, dan empat perkara masih belum diputus.

Pengajuan dispensasi ini menjadi satu-satunya jalan bagi pasangan di bawah umur setelah permohonan nikah mereka ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Penolakan tersebut terjadi karena data calon pengantin belum memenuhi usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Kebanyakan yang mengajukan dispensasi ini karena usia mereka masih di bawah 19 tahun, sehingga ketika datanya diinput ke sistem aplikasi KUA, statusnya langsung terbaca merah,” tambah Reza.

Meski angkanya masih tinggi, jumlah perkara dispensasi nikah di tahun 2024 mengalami penurunan signifikan sebesar 51 perkara dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 161 kasus.

Semua perkara pada 2023 tersebut telah diputuskan oleh pengadilan.

Peningkatan batas usia pernikahan dari 17 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diberlakukan sejak 2019, turut memengaruhi lonjakan pengajuan dispensasi di tahun-tahun awal penerapannya.

Kasus ini menyoroti tantangan sosial yang dihadapi Gorontalo terkait edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan pernikahan dini.

Selain itu, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan anak dan dampak psikologis terhadap pasangan yang dipaksa memasuki pernikahan di usia sangat muda.

Perlu diketahui, pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah ketentuan usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Namun, aturan ini masih memberikan pengecualian berupa dispensasi nikah bagi pasangan di bawah usia tersebut, dengan prosedur dan alasan tertentu.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Sebelumnya, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun, namun melalui perubahan undang-undang pada 2019, usia tersebut disamakan untuk mendorong kesetaraan dan perlindungan anak.

Jika pasangan yang ingin menikah belum memenuhi usia tersebut, maka mereka perlu mendapatkan dispensasi nikah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved