Berita Gorontalo

174 Perempuan dan Anak Gorontalo jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024

Merespon itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
ILUSTRASI -- anak dibully di sekolah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sepanjang tahun 2024 tercatat ada sedikitnya 174 perempuan dan anak di Gorontalo menjadi korban kekerasan. 

Merespon itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya tersebut.

“Perempuan yang berdaya adalah kunci kesejahteraan keluarga dan masyarakat, sementara perlindungan anak adalah investasi untuk masa depan bangsa,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Perencanaan Pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Manado, Kamis (16/1/2025).

Data menunjukkan penurunan signifikan dalam berbagai indikator. Angka dispensasi pernikahan anak di Gorontalo turun dari 829 kasus pada 2023 menjadi 507 kasus pada 2024. 

Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menurun drastis dari 387 kasus dengan 412 korban pada 2023.

Provinsi Gorontalo juga mencatat prestasi nasional dengan ditetapkannya Desa Ayula Selatan di Kabupaten Bone Bolango sebagai pilot proyek Rumah Bersama Indonesia oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Program ini menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

“Ini adalah bukti bahwa langkah kolaboratif kita mulai membuahkan hasil nyata. Namun, kita harus terus bergerak lebih baik,” tegas Sofian.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan rencana aksi konkret yang dapat diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Gorontalo.

“Ini adalah awal dari langkah besar untuk masa depan perempuan dan anak di Gorontalo,” tutupnya.

Angka Dispensasi Nikah

Sepanjang tahun 2024, sebanyak 106 remaja di Kota Gorontalo mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kelas 1A.

Fenomena ini mencuat setelah laporan resmi pengadilan menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan tersebut diajukan oleh pasangan di bawah umur yang hamil di luar nikah.

Reza Thalib, Petugas Informasi Pengadilan Agama Gorontalo, mengungkapkan bahwa sekitar 99 persen dari pasangan tersebut mengajukan dispensasi karena kehamilan di luar nikah.

“Itu rata-rata, sebagian besar 99 persen memang hamil duluan,” ujar Reza, Kamis (19/12/2024).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved