Sengketa Pilkada Gorontalo

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Paslon Pilwako Gorontalo Idris Rahim dan Andi Ilham

Saat masuk pada perkara nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilwako Kota Gorontalo, Hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan kedudukan dari pihak terkai

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
SidangMK
Tangkapan layar sidang MK sengketa Pilkada Gorontalo. 

Bukti lain yang disampaikan adalah Wali Kelas Adhan Dambea, Hadijah Dude menerangkan bahwa yang lulus saat itu atas nama "Adhan A. Dambea" bukan "Adhan Dambea".

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Calon Wali Kota Gorontalo Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan terhadap pasangan Wali Kota Gorontalo terpilih Pilkada 2024.

Permohonan dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/1/2025).

Isi gugatan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan oleh kuasa hukum Ryan - Budi, Pangeran dan Febriyanto Potale.

"Pada intinya, ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD," ujar Pangeran kepada hakim MK, Arief Hidayat.

Pangeran menambahkan, masalah serupa pernah dipersoalkan pada Pilwako Kota Gorontalo 2013.

Kala itu nama bersangkutan gagal mengikuti kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.

Isi gugatan lain menyangkut kampanye dari calon wali kota Gorontalo terpilih.

Kampanye yang dianggap fitnah, hingga adu domba, kata Pangeran, telah dilaporkan ke Bawaslu.

Setelah itu, Febriyanto kemudian membacakan petitum perkara.

Pemohon memohon kepada MK mengambulkan seluruh permohonan pemohon. 

"Selanjutnya membatalkan putusan hasil pemilihan umum KPU Kota Gorontalo," terangnya.

Permohonan selanjutnya adalah mendiskualifikasi pasangan yang bersangkutan dalam kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh paslon satu dua dan empat," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved