Sengketa Pilkada Gorontalo

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Paslon Pilwako Gorontalo Idris Rahim dan Andi Ilham

Saat masuk pada perkara nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilwako Kota Gorontalo, Hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan kedudukan dari pihak terkai

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
SidangMK
Tangkapan layar sidang MK sengketa Pilkada Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi diwarnai situasi menegangkan. 

Saat masuk pada perkara nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilwako Kota Gorontalo, Hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan kedudukan dari pihak terkait yang hadir. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Idris Rahim dan Andi Ilham, Luthfi Yazid, hadir sebagai pihak terkait. 

Posisinya sebagai pihak terkait ini yang disorot oleh Arief Hidayat. 

"Anda ini bukan yang memperoleh suara terbanyak, jadi bukan pihak terkait, tapi harusnya pihak pemohon," terang Arief. 

Ia menjelaskan, paslon kompetitor yang tidak meraih suara terbanyak, harus menjadi pihak pemohon. Sebagai contoh pemohon satu dua dan seterusnya itu diperbolehkan. 

"Jadi ini lucu. Status pihak terkait itu justru yang mempertahankan kemenangannya," tukasnya 

Sementara Idris Rahim dan Andi Ilham, berada di posisi kedua saat kontestasi Pilwako Kota Gorontalo, bukan paslon yang memang. 

Arief bahkan menyebut layout bangku di MK itu sebetulnya memiliki filosofis antara pihak pemohon, termohon, terkait dan pihak yang netral.

"Lambang dari duduknya saja itu menggambarkan bagaimana penyelesaian PHPU," tukasnya. 

Luthfi mengaku jika ia mendapat kuasa di waktu yang mepet sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi pemohon. 

Lebih lanjut ia membacakan dalil mengenai status ijazah Adhan Dambea

Namun hal itu dinilai Arief tetap harus disampaikan jika mereka berstatus sebagai pihak pemohon. 

Kendati begitu, pembacaan dalil pokok tetap dilanjutkan perihal bukti surat keterangan Panwas saat sidang di MK tahun 2013

"Farida Karim menerangkan, ia lulus tahun 1971 tetapi ia tidak melihat Adhan Dambea lulus di tahun yang sama," ungkapnya. 

Bukti lain yang disampaikan adalah Wali Kelas Adhan Dambea, Hadijah Dude menerangkan bahwa yang lulus saat itu atas nama "Adhan A. Dambea" bukan "Adhan Dambea".

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Calon Wali Kota Gorontalo Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan terhadap pasangan Wali Kota Gorontalo terpilih Pilkada 2024.

Permohonan dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/1/2025).

Isi gugatan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan oleh kuasa hukum Ryan - Budi, Pangeran dan Febriyanto Potale.

"Pada intinya, ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD," ujar Pangeran kepada hakim MK, Arief Hidayat.

Pangeran menambahkan, masalah serupa pernah dipersoalkan pada Pilwako Kota Gorontalo 2013.

Kala itu nama bersangkutan gagal mengikuti kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.

Isi gugatan lain menyangkut kampanye dari calon wali kota Gorontalo terpilih.

Kampanye yang dianggap fitnah, hingga adu domba, kata Pangeran, telah dilaporkan ke Bawaslu.

Setelah itu, Febriyanto kemudian membacakan petitum perkara.

Pemohon memohon kepada MK mengambulkan seluruh permohonan pemohon. 

"Selanjutnya membatalkan putusan hasil pemilihan umum KPU Kota Gorontalo," terangnya.

Permohonan selanjutnya adalah mendiskualifikasi pasangan yang bersangkutan dalam kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh paslon satu dua dan empat," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved