Berita Viral
Dua Sejoli Nyamar Jadi Pembeli Padahal Curi Motor di Warung Ayam Geprek di Blitar, Kini Ditangkap
Dilansir dari TribunJatim.com, Dua sejoli berinisial AI (24) dan TY (22) warga Desa/Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar ditangkap Polres Blitar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/asrdhrth.jpg)
"Pelaku mengaku mencuri sepeda motor untuk biaya hidup bersama pacarnya di Tulungagung," ujarnya.
Selain kasus pencurian yang dilakukan sepasang kekasih, Satreskrim Polres Blitar juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Polisi menangkap satu pelaku, yaitu, AIH (33), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Pelaku mencuri Yamaha X Ride yang diparkir di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, pada 4 Januari 2025.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Blitar juga mengungkap kasus pencurian di toko Dusun Jajar, Desa Selopuro, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Pencurian Berujung Maut, 1 Keluarga di Kediri Disiksa hingga Tewas, Warga: Mobilnya Ikut Hilang
Pelaku yang ditangkap, yaitu, A alias Ucluk (37), warga Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
A telah mencuri sejumlah barang dagangan, dua unit handphone, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta dari toko tersebut.
"Untuk kasus pencurian di toko ini tertangkap kamera CCTV toko. Dari rekaman kamera CCTV, kami dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan menangkapnya," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com