Berita Nasional

Pelaku Curanmor di Kota Bitung Tertangkap, Motor Curian Dijual di Manado

Kapolres Mitra, AKBP Eko Sisbiantoro, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada September 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunManado
Terduga curanmor motor warga diringkus polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku ini rupanya beraksi di Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara. 

Pelaku berinisial AM alias Ade (20), warga Desa Buku Utara, Kecamatan Belang.

Ia ditangkap pada Selasa malam (7/1/2025) di rumah salah satu saudaranya di Kota Bitung.

Kapolres Mitra, AKBP Eko Sisbiantoro, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada September 2024.

Korban bernama Nazar Restu Ramadhani Hullah melaporkan kehilangan sepeda motornya yang terparkir di rumahnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kota Bitung.

"Jadi, pelaku ini kabur ke Bitung setelah mencuri motor," ujar AKBP Eko Sisbiantoro.

Polres Mitra menerima informasi dari Polres Bitung yang berhasil menangkap pelaku di salah satu kelurahan di Kota Bitung.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa barang bukti berupa motor curian telah dijual di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

"Setelah penangkapan, kami melakukan pengembangan, dan ternyata motor curian tersebut dijual di Mapanget, Manado," tambahnya.

Kapolres Mitra memastikan bahwa pelaku AM alias Ade dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengatur hukuman pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku tindak pencurian.

Polres Mitra mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan bermotornya terparkir di tempat aman.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor jika mengalami kehilangan atau menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pencurian di Gorontalo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved