Bupati Bonebol Terpilih Digugat

KPU dan Bawaslu Bone Bolango Gorontalo Kompak Bantah Gugatan Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe

KPU dan Bawaslu Bone Bolango mendalilkan sejumlah bukti bantahan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bone Bolango

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube MK
Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu (pihak tergugat) bersama kuasa hukum, Abdul Hanap 

TRIBUNGORONTALO.COM – KPU dan Bawaslu Bone Bolango mendalilkan sejumlah bukti bantahan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bone Bolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).

Sidang dengan registrasi perkara nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diagendakan untuk mendengar keterangan KPU Bone Bolango selaku pihak tergugat. 

Tak hanya KPU, Bawaslu Bone Bolango dan kuasa hukum paslon bupati terpilih Bone Bolango, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu juga turut serta dihadirkan. 

Abdul Hanap selaku kuasa hukum menemani kliennya, Ketua KPU  Bone Bolango, Sutenty Lamuhu menjelaskan, pokok permohonan pemohon, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, bukan merupakan selisih suara melainkan pada proses.

Hanap menilai kewenangan tersebut ada di Bawaslu berdasarkan regulasinya. 

Hanap merincikan dalil bantahan terhadap sejumlah pokok permohonan pemohon. 

Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Pertama soal ijazah Risman Tolingguhu. kliennya sudah melakukan verifikasi faktual ke lembaga terkait dan berwenang.

Selanjutnya untuk surat keterangan (suket) hutang, pihaknya juga sudah melampirkan bukti dari pengadilan setempat.

Poin berikutnya adalah pengumuman status narapidana.

Ismet Mile sebelumnya merupakan mantan narapidana yang telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun. 

"Beliau sudah menjalaninya dan sudah diumumkan di surat kabar," jelas Hanap. 

Terakhir adalah pemungutan suara ulang (PSU) di TPS khsusus yang dimohonkan pemohon, gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"TPS khsusus di Bone Bolango itu tidak ada, makannya kalau diminta PSU, di TPS khsusus yang mana, jangan sampai TPS gaib," ujar Hanap.

Pada eksepsi, Hanap memohon majelis hakim MK yang dipimpin Arief Hidayat, agar menolak semua permohonan pemohon.

Selanjutnya keterangan Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Ismet Mile - Risman Tolingguhu, Rio Potale, sejalan dengan apa yang disampaikan Hanap.

Sebagai contoh perihal ijazah Risman Tolingguhu yang digugat oleh pemohon, Rio menjelaskan gugatan tersebut tidak berdasarkan bukti yang jelas.

Selain itu, Ia juga menjelaskan jika Ismet Mile secara terbuka telah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana, di surat kabar Harian Gorontalo.

Rio juga menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan politik uang seperti apa yang digugat oleh pemohon.

Tak tanggung-tanggung, Rio justru terkesan ingin menyerang balik pemohon dengan membeberkan sejumlah bukti.

"Pemohon ini agak sering bandel karena tidak mendengarkan arahan Mendagri tentang minggu tenang," ungkapnya.

Di saat itu kata Rio, pemohon tetap membagi-bagikan bantuan sosial (bansos). 

Tidak sendiri, Rio juga ditemani oleh rekannya, Bhatin Ruga Tomayahu yang membacakan petitum. 

Selanjutnya, Alti Mohamad selaku Komisioner Bawaslu Bone Bolango, juga merincikan dalil bantahan atas gugatan yang dilayangkan pemohon. 

Baca juga: Kronologi Kasus Suami Aniaya Istri di Gorontalo Utara, Korban Dituduh Selingkuh hingga Teror Anak

Soal ijazah yang menjadi salah satu point tuntutan, Alti menyebut jika hal tersebut sudah pernah digugat ke Bawaslu Provinsi Gorontalo. 

"Bahwa pokoknya, Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak menemukan adanya unsur pelanggaran," jelasnya. 

Begitupun tanggungan hutang yang merugikan keuangan negara, hal itu juga tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

Termasuk politik uang yang didugat oleh pemohon sebelumnya ke Bawaslu, tak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hasil infestigasi Bawaslu dan Sentra Gakumdu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved