Bupati Bonebol Terpilih Digugat

KPU dan Bawaslu Bone Bolango Gorontalo Kompak Bantah Gugatan Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe

KPU dan Bawaslu Bone Bolango mendalilkan sejumlah bukti bantahan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bone Bolango

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube MK
Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu (pihak tergugat) bersama kuasa hukum, Abdul Hanap 

TRIBUNGORONTALO.COM – KPU dan Bawaslu Bone Bolango mendalilkan sejumlah bukti bantahan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bone Bolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).

Sidang dengan registrasi perkara nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diagendakan untuk mendengar keterangan KPU Bone Bolango selaku pihak tergugat. 

Tak hanya KPU, Bawaslu Bone Bolango dan kuasa hukum paslon bupati terpilih Bone Bolango, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu juga turut serta dihadirkan. 

Abdul Hanap selaku kuasa hukum menemani kliennya, Ketua KPU  Bone Bolango, Sutenty Lamuhu menjelaskan, pokok permohonan pemohon, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, bukan merupakan selisih suara melainkan pada proses.

Hanap menilai kewenangan tersebut ada di Bawaslu berdasarkan regulasinya. 

Hanap merincikan dalil bantahan terhadap sejumlah pokok permohonan pemohon. 

Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Pertama soal ijazah Risman Tolingguhu. kliennya sudah melakukan verifikasi faktual ke lembaga terkait dan berwenang.

Selanjutnya untuk surat keterangan (suket) hutang, pihaknya juga sudah melampirkan bukti dari pengadilan setempat.

Poin berikutnya adalah pengumuman status narapidana.

Ismet Mile sebelumnya merupakan mantan narapidana yang telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun. 

"Beliau sudah menjalaninya dan sudah diumumkan di surat kabar," jelas Hanap. 

Terakhir adalah pemungutan suara ulang (PSU) di TPS khsusus yang dimohonkan pemohon, gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"TPS khsusus di Bone Bolango itu tidak ada, makannya kalau diminta PSU, di TPS khsusus yang mana, jangan sampai TPS gaib," ujar Hanap.

Pada eksepsi, Hanap memohon majelis hakim MK yang dipimpin Arief Hidayat, agar menolak semua permohonan pemohon.

Selanjutnya keterangan Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Ismet Mile - Risman Tolingguhu, Rio Potale, sejalan dengan apa yang disampaikan Hanap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved