BPJS Kesehatan Gorontalo

Warga Kabupaten Gorontalo Diminta Lapor Jika Ada Tindak Diskriminasi saat Berobat Pakai BPJS

Jika ada tindakan diskriminasi dari petugas di fasilitas kesehatan diminta untuk segera melapor.

|
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Kepala Kantor BPJS Kabupaten Gorontalo, Diane Rineke Kaunang saat diwawancarai, Rabu (22/1/2025). 

"Kalau datang ke UGD yang bukan kasus gawat darurat maka akan mengarahkan kembali ke puskesmas atau klinik yang terdaftar," paparnya.

Ia juga menegaskan dalam persoalan ini bukan berarti tidak akan dicover menggunakan BPJS.

"Jadi bukan tidak dijamin atau tidak ditanggung oleh BPJS," terangnya.

Pasien bisa langsung ke rumah sakit apabila gawat darurat atau mendapatkan surat rujukan dari puskes atau klinik tempat ia terdaftar BPJS.

Baca juga: Pemilik RSU Bio Klinik Gorontalo Keluhkan Syarat BPJS KRIS ke Menkes

Diane pun mengimbau apabila ada yang keliru atau tak dimengerti dapat langsung melakukan konsultasi langsung ke BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved