BPJS Kesehatan Gorontalo
Warga Kabupaten Gorontalo Diminta Lapor Jika Ada Tindak Diskriminasi saat Berobat Pakai BPJS
Jika ada tindakan diskriminasi dari petugas di fasilitas kesehatan diminta untuk segera melapor.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Warga Kabupaten Gorontalo diminta aktif saat menggunakan BPJS untuk berobat.
Jika ada tindakan diskriminasi dari petugas di fasilitas kesehatan diminta untuk segera melapor.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor BPJS Kabupaten Gorontalo Diane Rineke Kaunang saat diwawancarai, Rabu (22/1/2025).
Tak hanya warga Kabupaten Gorontalo, namun di Provinsi Gorontalo pada umumnya jika ada perbedaan pelayanan yang diberikan petugas fasilitas kesehatan dapat langsung melapor ke Kantor BPJS terdekat.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan Dana Rp 125 Juta? Cek Faktanya
"Kalau ada yang mendiskriminasi pakai BPJS silakan lapor ke kami," ungkapnya.
Menurut Diane, warga pemakai BPJS maupun pembayaran secara mandiri itu sama.
Justru katanya, sebagain besar anggaran yang didapatkan oleh pihak rumah sakit berasal dari warga yang menggunakan BPJS.
"Jadi warga yang menggunakan BPJS perlu dilakukan pelayanan secara maksimal," ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga yang masih dimintai keperluan adminstrasi seperti foto copy oleh pihak puskesmas maupun rumah sakit bisa mengajukan penolakan.
Baca juga: Apakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Tanpa Paklaring?
Sebab saat ini, pelayanan kesehatan sudah menggunakan sistem Universal Health Coverage (UHC).
"Jadi warga hanya tinggal membawa KTP nanti NIK akan diinput," jelasnya.
Kata BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo Soal 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit Tanpa Adanya Surat Rujukan
Beredar di media sosial bahwa ada 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke Rumah Sakit (RS) tanpa adanya surat rujukan.
Diane menjelaskan bahwa terkait dengan hal itu sebagaimana yang dimaksud adalah pasien yang langsung datang berobat ke UGD untuk kasus bukan gawat darurat.
Artinya pasien yang masih dapat ditangani di puskemas maka dimintakan untuk melakukan pengobatan di puskemas sesuai faskes yang tertera di dalam kartu BPJS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.