BPJS Kesehatan Gorontalo
Tidak Semua Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Penjelasan Aldwyn Zeinhard
BPJS Kesehatan juga bisa dipakai untuk perawatan gigi. Tapi, tidak semua perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemeriksaan-gigi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - BPJS Kesehatan Gorontalo menawarkan beragam pelayanan kesehatan, seperti pengobatan, perawatan rumah sakit, konsultasi dokter, dan lainnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga bisa dipakai untuk perawatan gigi.
Kepala Bagian Mutu Penjamin Manfaat Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Aldwyn Zeinhard menjelaskan, perawatan gigi yang dimaksudkan adalah perawatan gigi yang menimbukan adanya indikasi medis.
"Kalau dia indikasi medis itu bisa kita jamin," ujar Aldwyn kepada TribunGorontalo.com, Jumat (7/7/2023).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kata Aldwyn, untuk bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Tetapi, semua kesehatan gigi bisa dijamin termasuk pembersihan karang gigi.
"Pelayanan gigi pasang behel, meratakan gigi, dan pembersihan karang gigi," kata Aldwyn.
Lanjut kata dia, pembersihan karang gigi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan jika dari karang gigi tersebut terindikasi medis.
"Misalnya karang giginya infeksi dan bikin gusinya bengkak itu bisa," ujarnya.
Kata Aldwyn, tidak ada batasan untuk penjaminan gigi, terkecuali perawatan gigi yang dilakukan hanya untuk gaya-gayaan atau fashion.
"Itu memang gak di-cover kayak meratakan gigi, bleaching, itu atas keinginan sendiri agar terlihat cantik, itu gak kita jamin," ungkapnya. (*)