Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Marten Taha Bantah Terima Rp1,2 M dari Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Dalam sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Gorontalo, Marten ditanyai jaksa penuntut umum soal tudingan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar dari Antum Abdul
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-Taha-saat-memberikan-kesaksian-dalam-persidangan-kasus-korupsi-proyekc.jpg)
Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung.
Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WITA.
10 saksi mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.
Hakim ketua memimpin langsung proses sumpah tersebut.
"Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan," ucap 10 saksi kompak.
Setelah proses sumpah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan proses pemeriksaan saksi akan dipisah.
"Izin yang mulia 9 saksi dari 10 saksi yang ada akan diperiksa sekalian, sementara Pak Marten Taha akan memberikan kesaksian sendiri," ucap Jaksa Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi.
Usai pemeriksaan 9 saksi, giliran Marten Taha memberikan keterangan.
Hingga pukul 19.00 WITA, Marten Taha masih dicecar sejumlah pertanyaan berkaitan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo