Pelecehan Mahasiswi Gorontalo

Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Borok Eks Ketua HMI Gorontalo Dibongkar Senior, Aib Ditutupi Sejak 2022

Eks Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Provinsi Gorontalo, Adrin alias MAL, kini dipolisikan.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Georgia Court/iStock
Ilustrasi - Eks Ketua HMI cabang Gorontalo diduga melecehkan junior wanita 

TRIBUNGORONTALO.COM – Eks Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Provinsi Gorontalo, Adrin alias MAL, kini dipolisikan.

Adrian dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan pelecehan mahasiswi.

Laporan masuk ke SPKT Polda Gorontalo dengan nomor LP/B/330/XII/2024/SPKT/Polda Gorontalo,  Senin (23/12/2024).

Meski sempat ditutupi sejak 2022, borok Adrian akhirnya dibongkar oleh seniornya di HMI.

Saat dihubungi TribunGorontalo.com pada September 2024, A menceritakan aksi pelecehan itu.

A menyebut korban MAL lebih dari satu orang.

Namun saat itu, tidak ada korban berani buka suara karena ingin menjaga marwah organisasi.

"Iya benar, di organisasi itu sudah banyak korban sekitar enam orang yang melapor ke saya. Tapi korban memilih untuk diam," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (30/9/2024) malam. 

Dugaan pelecehan yang dilakukan MAL disebut sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.

MAL sering melecehkan juniornya, mulai dari pelecehan verbal hingga mengajak mahasiswi melakukan video call seks (vcs).

"Korbannya ada yang sudah dua tahun lalu, setahun lalu, ada juga yang baru. Ada dengan non verbal, VCS, ada juga memaksa untuk begitu," ucapnya.

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan isi laporan dari korban Adrian.

Diketahui Adrian merupakan Ketua HMI periode 2023/2024.

Adrian diduga melecehkan mahasiswi saat kegiatan keorganisasian pada 2022. 

"Jadi 2022 korban dan terduga pelaku adalah panitia. Mereka ada kegiatan seperti pengaderan, dalam suatu malam korban dipaksa diajak di sebuah rumah," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved