Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Gorontalo Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Sidang Kasus Korupsi proyek Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan memasuki sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-taha-hadiri-sidang-korupsi.jpg)
Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay.
Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka.
Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar
Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya.
Antum Abdullah Meninggal Dunia
Antum Abdullah meninggal dunia pada Rabu, 25 Desember 2024.
Meski demikian, saat ini proses hukum terus berlanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, mengatakan secara umum kasus jalan Nani Wartabone masih berjalan seperti biasa.
"Secara umum masih berjalan, tapi proses penyidikan terhadap Almarhum Antum Abdullah dihentikan karena meninggal dunia sesuai perintah KUHP," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (8/1/2024).
Lebih lanjut, Dadang mengatakan penghentian penyidikan dilakukan sesuai KUHP dan disahkan melalui surat penghentian dari pimpinan Kejati Gorontalo.
"Menunggu surat penghentian juga, sampai saat ini suratnya masih berproses, tapi arahnya akan kesana, penyidikan terhadap tersangka dihentikan," ucapnya.
Dadang menjelaskan berdasarkan perintah KUHP penyidikan bisa dihentikan karena memenuhi beberapa syarat seperti tidak cukup alat bukti, bukan merupakan tindak pidana, tersangka meninggal dunia dan kadaluwarsa.