Kamis, 5 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Gorontalo Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Sidang Kasus Korupsi proyek Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan memasuki sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Gorontalo Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang Kasus Korupsi proyek Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan memasuki sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Agenda dalam sidang ini adalah pemeriksaan saksi dari penuntut umum. 

Kali ini, Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, diundang menjadi saksi.

Adapun sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan itu berlangsung di Gedung Tipikor Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).

Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. 

Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung. 

Sebelumnya delapan saksi dihadirkan termasuk saksi kunci Direktur PT Mahardika atau pemenang tender.

Saksi tersebut terdiri dari Direktur PT Mahardika atau pemenang tender proyek jalan Nani Wartabone, terdapat juga saksi dari unsur kepolisian dan anggota PUPR Kota Gorontalo.

Tujuh saksi hadir langsung dalam persidangan langsung. sedangkan satu saksi lainnya hadir melalui online yakni Direktur PT Mahardika.

Sang direktur menjelas detail kronologi terkait menjadi pemenang tender dan penjelasan soal fee 17 persen dalam proyek jalan Nani Wartabone.

Dalam proses kesaksian Direktur PT Mahardika dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, JPU dan terdakwa Faisal Lahay dan kuasa hukumnya.

Dalam kesaksiannya, pihak PT Mahardika sempat menyebut keterlibatan eks Wali Kota Gorontalo dalam kasus korupsi Jalan Nani Wartabone.

Olehnya persidangan kasus korupsi ini kembali dilanjutkan. 

Baca juga: Viral Istri Dianiaya Brutal Suaminya di Gorontalo Utara, Koper Berisi Baju hingga ATM Dibakar

Penetapan tersangka

Dua tersangka kasus penyalahgunaan dana proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024)
Dua tersangka kasus penyalahgunaan dana proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) (TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved