Berita Nasional

Siap-siap Bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Akan Dikejar Sampai ke Rumah

Dilansir dari Kompas.com, Program ini bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan kewajiban membayar pajak. 

|
Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunBali.com
Seorag warga yang tengah membayar pajak kendaraan 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Polisi akan melakukan door to door atau kunjungan langsung ke rumah para penunggak pajak.

Hal itu dilakukan agar meningkatkan upaya penagihan pajak kendaraan kepada pengguna kendaraan.

Makanya, jika ada kendaraan jangan lari dari pajak.

Baca juga: Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir

Dilansir dari Kompas.com, Program ini bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan kewajiban membayar pajak. 

Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, menjelaskan bahwa pelaksanaan door to door merupakan bentuk pendekatan persuasif (soft power) dari pembina Samsat di tingkat provinsi yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. 

"Hal ini sudah dilaksanakan di beberapa daerah dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan, diikuti daerah lainnya," kata Aldo kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2025). 

Baca juga: Tilang di Gorontalo Bakal Pakai Poin, Hati-hati SIM Bisa Ditarik Jika Poin Pelanggaran Banyak

Aldo menjelaskan bahwa inisiator kegiatan door to door ini adalah petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang didampingi oleh petugas Jasa Raharja (JR) dan Polri yang bertugas di Samsat. 

"Teknisnya, kedatangan tim adalah untuk mengingatkan. Jika wajib pajak ingin membayar kewajibannya, dapat langsung dilaksanakan saat itu," kata Aldo. 

Apabila penunggak pajak belum siap membayar saat kunjungan, tim akan memberikan waktu dan kesempatan untuk melunasi kewajibannya di kemudian hari. 

Baca juga: Urus SKCK Bisa Ditolak Gara-gara Tilang Polisi, Begini Aturannya

"Tim door to door Samsat tingkat provinsi bertindak untuk mengingatkan, menggugah kesadaran masyarakat wajib pajak terhadap kewajibannya. Bukan untuk mengintimidasi masyarakat," kata Aldo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved