Berita Nasional

Urus SKCK Bisa Ditolak Gara-gara Tilang Polisi, Begini Aturannya

Tetap patuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari tilang dan dampaknya terhadap dokumen penting Anda.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo/WawanAkuba
Seorang anggota Polantas Polresta Gorontalo Kota menilang pengguna jalan yang melanggar, Selasa (21/5/2024). FOTO: Wawan Akuba 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengendara di Indonesia kini perlu lebih berhati-hati dalam berlalu lintas.

Pasalnya, pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa ditolak oleh pihak kepolisian jika terdapat catatan pelanggaran dalam Traffic Attitude Record (TAR).

Traffic Attitude Record (ATR) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran lalu lintas secara digital.

Aplikasi ini bertujuan meningkatkan ketertiban di jalan raya dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Menurut informasi dari Humas Polri, TAR akan menjadi basis data perilaku pengemudi di Indonesia.

Catatan ini mencakup pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas hingga kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi. 

Data tersebut nantinya dapat berpengaruh langsung pada proses administrasi penting seperti perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

“Pengemudi yang memiliki catatan pelanggaran berat atau akumulasi pelanggaran dalam TAR bisa mendapatkan konsekuensi berupa penolakan dalam proses pengajuan dokumen tertentu, termasuk SKCK,” ungkap perwakilan Korlantas Polri.

Sistem ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

Untuk itu, masyarakat diminta lebih waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Hindari pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada denda, tetapi juga dapat mempersulit pengurusan dokumen resmi di masa depan.

Dengan hadirnya Traffic Attitude Record, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan sistem lalu lintas yang lebih aman, sekaligus mempermudah penegakan hukum bagi pengemudi yang melanggar aturan.

Tetap patuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari tilang dan dampaknya terhadap dokumen penting Anda.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved