Berita Nasional
Jika Ditilang Polisi, Pengendara Bisa Menolak? Begini Penjelasannya
Polisi dapat menilang siapa saja pengendara yang tak lengkap dokumen dan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sedangkan, penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.
Penyidikan ditekankan pada proses mencari dan mengumpulkan barang bukti yang terkait tindak pidana supaya diketahui siapa pelaku atau tersangkanya.
“Kalau sudah diindikasikan laka, kriminal, pelanggaran tidak mau diperiksa orangnya berarti menghalang-halangi petugas Polri dalam proses sidik (penyidikan) dan lidik (penyelidikan),” imbuh Sugiyanta.
Sementara itu, Pasal 27 ayat (4) PP 80 Tahun 2012 mengatur, pelanggar yang menolak ditilang dengan tidak menandatangani surat akan diberikan catatan oleh polisi pada lembaran tilangnya.
Jika pengendara menolak, polisilah yang akan menandatangani surat tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (10).
Catatan pada surat tilang berguna sebagai bahan pertimbangan hakim untuk membuat putusan terkait pelanggaran lalu lintas.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.