Berita Nasional

Jika Ditilang Polisi, Pengendara Bisa Menolak? Begini Penjelasannya

Polisi dapat menilang siapa saja pengendara yang tak lengkap dokumen dan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tribunnews.com
Penilangan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Polisi dapat menilang siapa saja pengendara yang tak lengkap dokumen dan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baik tilang secara manual maupun elektronik dapat digunakan jika pengendara tidak menggunakan helm di jalan raya, lampu kendaraan tidak menyala, tidak membawa SIM dan STNK, menerobos lampu merah atau mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas rata-rata.

Jika pengendara melakukan hal di atas, polisi kapan saja bisa menilang kendaraan anda.

Dilansir dari Kompas.com, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tilang sendiri diartikan sebagai alat bukti pelanggaran tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan. 

Ketika pengendara melanggar lalu lintas, polisi akan memberikan surat tilang yang di dalamnya tercantum identitas dan kendaraan pelanggar, aturan yang dilanggar, waktu dan lokasi pelanggaran, termasuk barang bukti yang disita. 

Meski begitu, tidak jarang penindakan yang dilakukan oleh polisi ditentang oleh pengendara yang merasa tidak melakukan pelanggaran. 

Terkait hal itu, apakah boleh pengendara menolak ditilang oleh polisi? 

Boleh pengendara menolak ditilang oleh polisi? 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris mengatakan, polisi akan tetap menilang pengendara yang melakukan pelanggaran, meski pelanggar menolak. 

“Kalau sudah jelas pelanggarannya dan sudah diberi tahu pelanggarannya oleh petugas dan kita lakukan penindakan walau si pelanggar menolak,” ujar Idrus kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025). 

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Sugiyanta menjelaskan, polisi berhak memeriksa seluruh kendaraan bila dicurigai berbuat kriminal. 

Polisi juga bisa melakukan pemeriksaan jika kendaraan terlibat kecelakaan atau melanggar lalu lintas, seperti menerobos traffic light dan melarikan diri. 

“Semua bisa dilakukan pemeriksaan bahkan bisa disita kendaraannya apabila terlibat kriminal dan kecelakaan lantas dan bisa ditilang bila sebelum diparkir melanggar lalu lintas,” jelas Sugiyanta kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025). 

Apa yang terjadi jika pengendara menolak ditilang? 

Sugiyanta menerangkan, pengendara yang sudah terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas, namun menolak ditilang akan dianggap menghalangi petugas dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan. 
Sedangkan, penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka. 

Penyidikan ditekankan pada proses mencari dan mengumpulkan barang bukti yang terkait tindak pidana supaya diketahui siapa pelaku atau tersangkanya. 

“Kalau sudah diindikasikan laka, kriminal, pelanggaran tidak mau diperiksa orangnya berarti menghalang-halangi petugas Polri dalam proses sidik (penyidikan) dan lidik (penyelidikan),” imbuh Sugiyanta. 
Sementara itu, Pasal 27 ayat (4) PP 80 Tahun 2012 mengatur, pelanggar yang menolak ditilang dengan tidak menandatangani surat akan diberikan catatan oleh polisi pada lembaran tilangnya.

 Jika pengendara menolak, polisilah yang akan menandatangani surat tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (10). 

Catatan pada surat tilang berguna sebagai bahan pertimbangan hakim untuk membuat putusan terkait pelanggaran lalu lintas.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved