Siswa Gorontalo Dibully

Dinas PPA Gorontalo Seriusi Dugaan Bullying Anak Berkebutuhan Khusus di SDN 41 Hulonthalangi

 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo serius mendalami kasus dugaan perundungan (bullying) SDN 41 Hulonthalangi

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Kepala Dinas PPA Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman saat ditemui Tribun Gorontalo, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo serius mendalami kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap anak kebutuhan khusus di SDN 41 Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Kepala Dinas PPA Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, mengatakan saat ini pihaknya masih mencari waktu untuk bertemu orang tua siswa terduga korban.

"Kami akan mencari waktu orang tuanya kapan untuk kami dampingi dan mediasi," ungkapnya saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (21/1/2025).

Ia membeberkan, Dinas PPA Provinsi Gorontalo secara regulasi membawahi sekolah menengah kejuruan dan menengah atas. Sementara untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di dinas PPA setiap kabupaten/kota.

Meski demikian, dinas provinsi disebut tetap melakukan pendampingan untuk memastikan perlindungan anak dan perempuan terpenuhi.

"Satu hari pasca kejadian, teman-teman dari dinas kota pun sudah turun ke sekolah berniat untuk melakukan pendampingan terhadap anak korban atau anak yang melakukan bullying tersebut," bebernya.

Menurutnya, korban dan pelaku sama-sama didampingi karena semuanya merupakan anak di bawah umur. 

"Karena tidak ada anak pelaku murni. Dia juga sebagai pelaku tentu juga korban, sehingga status mereka masih sebagai anak di bawah umur," paparnya.

Namun, menurutnya korban perlu perlindungan yang lebih dari pelaku. Hal ini mengacu Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 terkait dengan pencegahan, penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Kredit Usaha Rakyat di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan  

Jadi SOP secara konkretnya terjadi kasus, maka dilaporkan ke guru BK lalu guru BK mengundang kedua pihak untuk ditelusuri seluk beluk kejadian.

"Nah, bagaimana dengan yang berkebutuhan khusus tentu sama. Tapi kemudian si guru BK harus mengetahui anak ini memiliki kebutuhan khusus apa, sehingga itu yang perlu kita dalami lagi, maka kita membawanya ke sana," terangnya.

Jika melihat persoalan, anak-anak berkebutuhan khusus memang dapat bersekolah umum.

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tidak mengatur secara detail tapi karena kasus ini sering ditangani tentu ada beberapa hal bagi penyelenggara pendidikan untuk mendalaminya.

Jika melihat acuan ini, kata Yana, secara sumber daya manusia (SDM), sebenarnya anak-anak berkebutuhan khusus belum siap mengeyam pendidikan di sekolah umum 

Kendatipun, Dinas PPA disebut akan berupaya untuk melakukan koordinasi lintas sektor untuk menjamin perlindungan anak dan perempuan yang berkebutuhan khusus. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Ketua HMI Gorontalo Terduga Pelaku Pelecehan Dipolisikan, Korban Kini Diperiksa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved