Berita Lingkungan
Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang jadi Kontroversi di Rapat Baleg DPR RI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rancangan revisi ini mencakup empat poin utama, salah satunya adalah prioritas izin
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
“Tidak ada diskusi tentang pengembangan entitas penerima tambang sejak awal,” tegas Saleh saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Saleh menilai bahwa usulan ini melenceng jauh dari inti fungsi perguruan tinggi yang seharusnya berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
“Jika perguruan tinggi ingin mengembangkan unit usaha, itu harus sejalan dengan program utama mereka,” jelasnya.
Polemik ini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut urgensi dan relevansi perguruan tinggi sebagai pengelola tambang.
Apakah kebijakan ini akan dilanjutkan atau justru direvisi, masih menjadi tanda tanya besar.
Namun, satu hal yang pasti, diskusi ini membuka babak baru dalam pembahasan tata kelola sektor minerba di Indonesia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mobil-memuat-hasil-pertambangan.jpg)