Berita Lingkungan

Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang jadi Kontroversi di Rapat Baleg DPR RI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rancangan revisi ini mencakup empat poin utama, salah satunya adalah prioritas izin

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
Mobil memuat hasil pertambangan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi mencuat.

Sebab, isu ini dibahas dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rancangan revisi ini mencakup empat poin utama, salah satunya adalah prioritas izin untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.

“Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno yang juga diikuti secara daring.

Baca juga: 3 Opsi Libur Ramadan untuk Siswa, Menteri Pertimbangkan Masuk Setelah Idul Fitri

Ia menambahkan bahwa tim ahli Baleg telah diberi mandat untuk merumuskan regulasi terkait pengelolaan tambang mineral dan batubara.

Usulan Masuk dalam Pasal 51A

Dalam draf RUU yang disusun, usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi tercantum dalam Pasal 51A.

Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B melalui mekanisme prioritas.

Selain perguruan tinggi dan ormas keagamaan, usaha kecil dan menengah (UKM) setempat juga diusulkan sebagai pihak yang dapat mengelola tambang. Namun, usulan ini memicu kritik dari sejumlah anggota Baleg.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Putra Nababan, mempertanyakan naskah akademik yang menjadi dasar RUU tersebut.

Menurutnya, naskah setebal 78 halaman baru diterima anggota rapat 30 menit sebelum diskusi dimulai.

Ia juga mengkritik kurangnya partisipasi publik dan para pemangku kepentingan di sektor minerba.

“Bagaimana kita bisa membenarkan pengabaian partisipasi bermakna dari stakeholder sektor minerba yang begitu luas?” ujar Putra dalam rapat.

Hal senada diungkapkan Muhammad Saleh, peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios).

Menurutnya, partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini sangat minim, mirip dengan kasus penunjukan ormas sebagai penerima izin konsesi.

“Tidak ada diskusi tentang pengembangan entitas penerima tambang sejak awal,” tegas Saleh saat diwawancarai.

Lebih lanjut, Saleh menilai bahwa usulan ini melenceng jauh dari inti fungsi perguruan tinggi yang seharusnya berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

“Jika perguruan tinggi ingin mengembangkan unit usaha, itu harus sejalan dengan program utama mereka,” jelasnya.

Polemik ini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut urgensi dan relevansi perguruan tinggi sebagai pengelola tambang.

Apakah kebijakan ini akan dilanjutkan atau justru direvisi, masih menjadi tanda tanya besar.

Namun, satu hal yang pasti, diskusi ini membuka babak baru dalam pembahasan tata kelola sektor minerba di Indonesia.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved