Berita Viral
Demi Anak Istri Makan, Suami di Gunungkidul Rela Dipenjara 5 Tahun Gegara Curi 5 Potong Kayu
Padahal suami ini hanya mencuri lima potong kayu berukuran kecil. Namun suami ini malah dijerat penjara 5 tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fdvsrththw.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Suami di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijerat penjara.
Padahal suami ini hanya mencuri lima potong kayu berukuran kecil.
Aksi ini dilakukan hanya untuk memberi makan anak dan istri di rumah.
Namun, sang suami ini malah kena pasal yang akhirnya mencobloskan dia di penjara.
Dilansir dari TribunMedan.com, Suami berinisial M ini dijerat ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Petani ini Curi 5 Potong Kayu, Terancam 5 Tahun Penjara dan Mengakibatkan Negara Rugi Rp2 Juta
Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengatakan penangguhan penahanan terhadap M dikabulkan atas permintaan keluarga.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin."
Baca juga: Suami Cut Intan Nabila Armor Toreador Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT
"Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga," bebernya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
AKP Suranto memastikan proses hukum terhadap M tetap berjalan, meski penahanannya ditangguhkan.
"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan membawa kayu menuju jalan setapak hutan.
"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan."
Baca juga: Demi Beli Iphone, 2 Remaja Bongkar Brangkas Milik Saudaranya di Sumedang, Terancam 7 Tahun Penjara
"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," terangnya.
Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga hutan.
"Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Gegara Hanya Karena Tidak Netral saat pilkada, Kades di Deli Serdang Divonis 1,5 Bulan Penjara
Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar."
"Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.