Jumat, 3 April 2026

Berita Viral

Tak Mau bayar Cicilan Rp750 Juta, Istri Buat Foto Batu Nisan Atas Nama Suami, Bank Rugi Ratusan Juta

Seorang istri di jembert nekat membuatkan batu nisan untuk suaminya yang masih hidup. Pasalnya diketahui bahwa pasutri ini terbebani oleh cicilan.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Tak Mau bayar Cicilan Rp750 Juta, Istri Buat Foto Batu Nisan Atas Nama Suami, Bank Rugi Ratusan Juta
Kompas.com
Seorang istri di jembert nekat membuatkan batu nisan untuk suaminya yang masih hidup. Pasalnya diketahui bahwa pasutri ini terbebani oleh cicilan. 

Bayu menjelaskan, pelaku tidak hanya memalksukan KTP untuk pengajuan kredit.

Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.

Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu. Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.

Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kisah serupa terjadi juga di Sulawesi Selatan.

Seorang suami palsukan surat kematian istrinya demi bisa mengajukan kredit mobil.

Pria berinisial AA (34) nekat melakukan hal tersebut akibat hubungannya saat itu tak harmonis dengan istrinya.

AA yang ingin mengajukan kredit mobil akhirnya memalsukan surat kematian istrinya berinisial H, padahal istrinya masih hidup.

H sendiri merupakan seorang ASN di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Minum Kopi Sambil Baca Buku di Ideal Coffee Kota Gorontalo

"Terduga pelaku mengajukan kredit mobil namun ada persyaratan yang tidak bisa dia penuhi dan saat itu hubungannya dengan korban sedang tidak baik," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Jumat (26/7/2024).

Terlapor tak bisa memenuhi persyaratan pengajuan kredit karena tak ada persetujuan dari istrinya.

"Ada salah seorang karyawan pembiayaan yang mengetahui hubungan terlapor dan korban sedang tidak harmonis. Jadi, karyawan tersebut menyarankan terlapor membuat surat kematian istrinya," jelasnya.

"Salah satu karyawan yang memberikan saran kepada terlapor untuk membuat surat kematian istrinya tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Sementara, terlapor saat ini tidak ditahan namun wajib lapor ke Polres Palopo sembari menunggu berkas perkara rampung.

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved