Jumat, 3 April 2026

Berita Nasional

Disorot DPR soal Narasi Sesat Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Akhirnya Akui Kesalahan

Sorotan tajam mengarah ke Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, setelah muncul tudingan bahwa institusinya membangun persepsi kelirU

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Disorot DPR soal Narasi Sesat Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Akhirnya Akui Kesalahan
Kompas.com
KAJARI -- Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya tersenyum saat ditanya perihal mobil dari Bupati Karo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Ringkasan Berita:
  • DPR menyoroti dugaan narasi menyesatkan yang dibangun Kejari Karo terkait peran mereka dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu
  • Perbedaan istilah “pengalihan” dan “penangguhan” dalam surat resmi menjadi titik krusial yang dipermasalahkan. 
  • Kajari Karo akhirnya mengakui adanya kesalahan penulisan, sementara DPR juga mencium indikasi perlawanan dari oknum aparat hukum.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sorotan tajam mengarah ke Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, setelah muncul tudingan bahwa institusinya membangun persepsi keliru terkait peran Komisi III DPR dalam perkara videografer Amsal Christy Sitepu.

Persoalan ini mencuat karena Kejari Karo dinilai menggiring opini publik seakan-akan DPR telah mencampuri proses hukum dan melanggar prosedur demi mengeluarkan Amsal dari tahanan.

Padahal, keputusan terkait status penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, sementara DPR hanya berposisi sebagai pihak yang mengajukan permohonan.

“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta, setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025 PN Medan dengan menerbitkan dan menyebarkan surat yang sangat provokatif nomor B618/L.2.19/FT.1/03/2026,” ujar Danke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Tunjangan Guru di Gorontalo Mandek, Pemprov Pilih Tahan Bayar demi Hindari Risiko Hukum

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar dua dokumen ditampilkan secara terbuka, yakni surat dari Pengadilan Negeri Medan dan Kejari Karo.

Dari dokumen pengadilan, tertulis secara jelas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR untuk menangguhkan penahanan Amsal Sitepu.

Namun, kejanggalan muncul pada dokumen yang diterbitkan Kejari Karo. Dalam surat tersebut, istilah yang digunakan adalah “pengalihan penahanan”, bukan “penangguhan penahanan”.

Perbedaan istilah ini dinilai krusial karena memiliki dasar hukum yang berbeda.

“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman.

Ia kemudian membandingkan dengan surat dari kejaksaan. “Kalau yang dari kejaksaan coba buka.

Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda.

Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” imbuh dia.

Menanggapi hal tersebut, Danke mengakui adanya kesalahan dalam penulisan surat resmi yang diterbitkan institusinya. Ia menyebut istilah yang digunakan memang keliru.

“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved