Minggu, 15 Maret 2026

Honorer Pemkab Gorontalo

BREAKING NEWS: Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Dilarang Terima Pegawai Honorer Tahun 2025

Instansi pemerintah Kabupaten Gorontalo dilarang menerima tenaga honorer baru per tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Dilarang Terima Pegawai Honorer Tahun 2025
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo dipastikan tidak akan menerima pegawai honorer di tahun 2025. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Motilango Gorontalo Dituding Jual Mesin Pertanian, Kini Ganti Rugi Rp90 Juta

Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Dibutuhkan

  • Guru dan tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola operasional umum
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional.

Kategori PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus

Tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Syarat PPPK Paruh Waktu

  1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
  2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024
  3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB
  2. Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah, rincian tersebut terdiri dari jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan
  3. PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapat penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan-RB
  4. Kepala BKN menetapkan NI PPPK/NIP ASN
  5. Penerbitan NI PPPK/NIP ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari sejak waktu penyampaian
  6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved