Kamis, 12 Maret 2026

Honorer Pemkab Gorontalo

BREAKING NEWS: Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Dilarang Terima Pegawai Honorer Tahun 2025

Instansi pemerintah Kabupaten Gorontalo dilarang menerima tenaga honorer baru per tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Dilarang Terima Pegawai Honorer Tahun 2025
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo dipastikan tidak akan menerima pegawai honorer di tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Instansi pemerintah Kabupaten Gorontalo dilarang menerima pegawai honorer baru per tahun 2025.

Instruksi dari pemerintah pusat ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

"Untuk Pemda Kabupaten Gorontalo dilarang mengangkat tenaga non-ASN yang baru," ungkap Asisten III Kabupaten Gorontalo, Haris Tome, saat ditemui, pada Jumat (17/1/2025).

Surat edaran ini juga telah ditindaklanjuti melalui rapat sejumlah dinas terkait termasuk BKPSDM Kabupaten Gorontalo.

Kata Haris, tenaga non-ASN yang tidak lulus saat seleksi PPPK 2024 akan diperpanjang kontraknya.

Namun ini berlaku bagi honorer yang terdaftar di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi tidak ada istilah di-rumahkan tapi akan diperpanjang," terang Haris.

Saat ini Pemkab Gorontalo tengah membuka pendaftaran PPPK hingga 20 Januari 2025.

Setelah itu, baru penandatanganan kontrak kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Gentuma Gorontalo Utara Diduga Terlibat Pungli hingga Penyalahgunaan Dana Desa

"Kemudian akan ditindaklanjuti penandatangan kontrak untuk bertugas kembali di Pemda Kabupaten Gorontalo," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Jufri Damima, menjelaskan nantinya akan ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

"Terkait dengan PPPK paruh waktu ini kami masih menunggu surat dari pemerintah pusat," jelasnya.

Adapun persyaratan masuk PPPK paruh waktu diperuntukan tenaga non-ASN terdaftar dan sudah bekerja minimal dua tahun.

"Jadi kita menunggu dulu selesai seleksi, jadi akan ada yang akan diusulkan full waktu dan ada juga yang paruh waktu," tandasnya. 

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved