Kades Gentuma Diperiksa Inspektorat
BREAKING NEWS: Kades Gentuma Gorontalo Utara Diduga Terlibat Pungli hingga Penyalahgunaan Dana Desa
Dugaan pungutan liar dan penyalagunaan dana desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, diselidiki Inspektorat.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penyalahgunaan-dana-desa-gentuma.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dugaan pungutan liar dan penyalagunaan dana Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, diselidiki Inspektorat.
Kasus ini diketahui melibatkan kepala desa sebagai 'aktor' utama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Gorontalo Utara.
"Pada 2023 itu ada MoU antara Kemendagri, Kepolisian sama kejaksaan, jadi Koordinasi pelayanan perkara terkait pengelolaan keuangan. Terkait Gentuma masih kami koordinasi dengan Inspektorat selaku APIP. Jangan sampai tumpang tindih bersama APH," ujar Bagas saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jum'at (17/1/2025).
Adapun laporan dugaan pungli dan penyalahgunaan dana Desa Gentuma ini dilaporkan Aliansi Pemuda Gorontalo Utara Menggugat (APGUM) pada Senin (26/11/2024).
Setelah laporan diterima, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung menindaklanjuti hingga menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa.
Bagas mengatakan saat ini Kejari Gorontalo Utara menangani puluhan perkara tipikor.
"Banyak surat yang kita terbitkan sampai puluhan, kami tidak main-main soal perkara tipikor di Gorontalo Utara," jelas Bagas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Motilango Gorontalo Dituding Jual Mesin Pertanian, Kini Ganti Rugi Rp90 Juta
Rekapitulasi alokasi dana transfer daerah
Dilansir TribunGorontalo.com dari DJPK Kemenkeu RI, Provinsi Gorontalo mendapatkan alokasi alokasi dana transfer daerah sebesar 1,3 triliun atau tepatnya 1.388.602.217.000.
Untuk Kabupaten Boalemo mendapatkan dana alokasi umum sebesar Rp408.694.853.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp154.314.079.000.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 66.621.571.000
a. Pendidikan: 15.472.818.000
b. Kesehatan: 5.046.849.000
c. Jalan: 33.917.383.000
d. Air Minum: -