Senin, 16 Maret 2026

Kades Jual Aset

BREAKING NEWS: Kades Motilango Gorontalo Dituding Jual Mesin Pertanian, Kini Ganti Rugi Rp90 Juta

Kepala Desa (Kades) Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dituding menjual alat pertanian.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Kades Motilango Gorontalo Dituding Jual Mesin Pertanian, Kini Ganti Rugi Rp90 Juta
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Sejumlah warga Desa Motilango, Kecamatan Tibawa , saat melakukan unjuk rasa guna mempertanyakan aset desa yang diduga dijual oleh kepala desa, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Desa (Kades) Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dituding menjual alat pertanian.

Mesin pemipil jagung itu sejatinya diperuntukan untuk kebutuhan desa.

Menurut warga Desa Motilango, polemik ini terjadi pada tahun 2022.

Dua dari enam unit mesin pemipil jagung diduga telah dijual ke warga Desa Tilango.

"Empat lainnya kita tidak tahu kalau dijual di mana," ujar warga tersebut kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/1/2025).

Penyalahgunaan aset ini ditemukan warga ketika bertemu warga yang mengaku membelinya seharga Rp12.000.000.

"Jadi kata pembeli kepada saya mesin itu dibeli dengan dicicil dan sekarang sudah lunas, tetapi kades tidak mau menandatangani note pembelian itu," jelasnya.

Baca juga: Dana BOS SDN 56 Kota Timur Gorontalo Dicuri, BSG Temukan 4 Transaksi Berhasil, Pelaku Orang Dalam?

Tanggapan Kades Motilango

Kades Motilango, Noldianto Hongi, membantah sudah menjual aset desa.

Menurut Noldianto, mesin yang dimaksud pembeli itu merupakan mesin miliknya sendiri.

"Karena saya sudah ada hasil BAP dari Inspektorat, dan saya sudah melakukan setoran dari TGR tersebut," tuturnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (16/1/2025).

Namun ia berjanji seluruh uang pembelian dari mesin pemipil jagung akan dikembalikan ke desa. 

Hal itu bertujuan agar mesin menjadi hak miliknya.

"Jadi bukan saya tidak mau menandatangani kuitansi pembelian itu, karena itu sudah bukan aset desa tapi sudah milik pribadi," pungkasnya.

Sebelumnya Noldianto telah diputuskan oleh inspektorat Kabupaten Gorontalo bersalah dan harus menganti uang sebesar Rp. 90.750.000 (Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu).

Tuntutan ganti rugi itu berkaitan pengadaan mesin pemipil jagung yang tidak sesuai spesifikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved