Bupati Bonebol Terpilih Digugat

Merlan Uloli - Syamsu Botutihe Gugat Bupati Bone Bolango Terpilih, Singgung soal Ijazah hingga Utang

Calon bupati Bone Bolango Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe mengajukan gugatan terhadap pasangan calon bupati Bone Bolango terpilih Pilkada 2024.

Penulis: Faisal Husuna | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube MK
Kuasa Hukum Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, Mashuri dan Ridwan Syaidi, saat membacakan petitum di sidang Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Calon bupati Bone Bolango Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe mengajukan gugatan terhadap pasangan calon bupati Bone Bolango terpilih Pilkada 2024.

Permohonan itu dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).

Isi gugatan dengan nomor 103PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh kuasa hukum Merlan - Syamsu, Ridwan Syaidi Tarigan dan Mashuri.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2024," kata Mashuri saat membacakan salah satu petitum kepada hakim MK, Arief Hidayat.

Ada beberapa gugatan yang dilayangkan kepada pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu yang jadi dasar petitum atau tuntutan tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Ridwan bahwa ada prosedur administratif yang dilewati, yakni keabsahan ijazah paket C Risman Tolingguhu.

Selain itu, ada dugaan money politik hingga Ismet Mile yang tidak mengumumkan sebagai mantan terpidana di media massa.

Lalu Ismet Mile disebut masih memiliki utang sewaktu menjabat Bupati Bone Bolango tahun 2009.

"Dan berdasarkan data laporan hasil BPK RI calon Bupati Ismet Mile memiliki tanggungan utang Rp315 juta," jelas Ridwan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ryan Kono - Budi Doku Gugat Paslon Wali Kota Gorontalo Terpilih

Respon Ismet Mile

Calon bupati Bone Bolango Ismet Mile dan Risman Tolingguhu melalui kuasa hukumnya, Rio Potale, menanggapi isi gugatan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).

Pertama, ijazah Paket C milik Risman Tolingguhu dikatakan benar-benar asli. 

Sementara mengenai tuntutan ganti rugi (TGR), ia menjelaskan bahwa tidak lagi ada masalah.

"Kalau memang ada TGR tidak mungkin keluar surat pengadilan dari negeri Kota Gorontalo," ucap Rio saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (15/1/2025).

Apalagi soal pengumuman sebagai mantan terpidana sejatinya sudah dilakukan oleh Ismet Mile.

"Ada pengumumannya. Pak Ismet Mile langsung menyatakan secara jujur dan terbuka di koran," beber Rio.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved