Ujian Nasional

Sempat Ditiadakan, Kini Ujian Nasional Bakal Kembali Digelar Tahun 2026, Siap-siap!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan kembali menggelar Ujian Nasional (UN) tahun 2026 mendatang. 

Tribunnews.com
Siap-siap Ujian Nasional bakal digelar kembali pada tahun 2026 

Hingga saat ini, yang sudah dipastikan berjalan adalah kesejahteraan guru yang naik, penyederhanaan beban kerja guru. 

Sementara satu hal lagi yang masih menjadi perdebatan publik, adalah kajian apakah jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca juga: Perjuangan Pemuda dari Boalemo Ikut Ujian CPNS di Kota Gorontalo, Tempuh Perjalanan 110 Km

Terkait hal ini, Mendikdasmen mengatakan masih dalam proses penentuan.

Tentang Ujian Nasional 

Ujian Nasional, biasa disingkat UN/UNAS, adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Baca juga: 12.100 Guru Ikuti Ujian Kompetensi PPG Universitas Negeri Gorontalo Periode Keempat

Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. 

Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.

Penentuan standar yang meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off hiscore). 

Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. 

Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.

Manfaat pengaturan standar ujian akhir:

Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.

Baca juga: Gara-gara Sepatu, Pemuda Ini Nyaris Gagal Ujian Seleksi CPNS 2024 di Gorontalo

Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.

Jenis ujian 

  • Ujian Negara, 1965–1971
  • Ujian Sekolah, 1972–1979
  • Evaluasi Belajar Tahap Nasional, 1980–2002
  • Ujian Akhir Sekolah, 2003-2007
  • Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, 2008-2010
  • Ujian Nasional, 2011-2020

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved