Ujian Nasional

Sempat Ditiadakan, Kini Ujian Nasional Bakal Kembali Digelar Tahun 2026, Siap-siap!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan kembali menggelar Ujian Nasional (UN) tahun 2026 mendatang. 

Tribunnews.com
Siap-siap Ujian Nasional bakal digelar kembali pada tahun 2026 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ujian Nasional (UN) bakal digelar kembali pada tahun 2026.

UN sendiri merupakan ujian terakhir bagi siswa yang akan lulus dari sekolah.

Dengan adanya UN, akan melatih otak siswa untuk dapat merelaksasikan pikiran dan materi yang akan diujikan.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Muti

Abdul Muti mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan UN agar kembali dilaksanakan di sekolah. 

Baca juga: Usai Nikah Langsung Ujian, Qoyyimah Viral Gegara Jalani Tes SKB CPNS 2024 Pakai Baju Pengantin

Hanya saja apakah formatnya bakal sama seperti UN di tahun-tahun sebelumnya, Mendikdasmen tak bisa merinci hal itu dulu. 

Sebelumnya, UN sudah ditiadakan dan diganti Asesmen Nasional (AN) sejak 2021 dan sifatnya bukan untuk menentukan kelulusan siswa. 

Maka pada rencana UN baru ini, juga belum diketahui apakah nantinya digunakan untuk menentukan kelulusan siswa mulai SD-SMA atau tidak. 

Hanya yang pasti, UN belum akan dilaksanakan pada tahun 2025. 

Mengapa UN diterapkan tahun 2026? 

Baca juga: Universitas Negeri Gorontalo Jamin Kualitas Guru Indonesia Melalui Ujian Kinerja PPG

"Ujian Nasional sudah siap sebenarnya secara konsep, tapi 2025 ini belum kita laksanakan," ujar Abdul di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), dilansir dari Kompas.com. 

"Insya Allah kalau nanti sudah masuk pada tahun pelajaran yang berikutnya, skemanya seperti apa, itu nanti akan kita umumkan pada waktunya," katanya. 

Pada saat Mendikdasmen Abdul Mu'ti baru dilantik, wacana kembalinya UN menjadi pro kontra dikalangan masyarakat. 

Sehingga bila UN dikembalikan lagi di sekolah, maka menjadi tambahan sejarah baru di dunia pendidikan. 

Rencana kembalinya UN ini menjadi kebijakan baru di era Mendikdasmen Abdul Mu'ti. 

Hingga saat ini, yang sudah dipastikan berjalan adalah kesejahteraan guru yang naik, penyederhanaan beban kerja guru. 

Sementara satu hal lagi yang masih menjadi perdebatan publik, adalah kajian apakah jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca juga: Perjuangan Pemuda dari Boalemo Ikut Ujian CPNS di Kota Gorontalo, Tempuh Perjalanan 110 Km

Terkait hal ini, Mendikdasmen mengatakan masih dalam proses penentuan.

Tentang Ujian Nasional 

Ujian Nasional, biasa disingkat UN/UNAS, adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Baca juga: 12.100 Guru Ikuti Ujian Kompetensi PPG Universitas Negeri Gorontalo Periode Keempat

Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. 

Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.

Penentuan standar yang meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off hiscore). 

Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. 

Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.

Manfaat pengaturan standar ujian akhir:

Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.

Baca juga: Gara-gara Sepatu, Pemuda Ini Nyaris Gagal Ujian Seleksi CPNS 2024 di Gorontalo

Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.

Jenis ujian 

  • Ujian Negara, 1965–1971
  • Ujian Sekolah, 1972–1979
  • Evaluasi Belajar Tahap Nasional, 1980–2002
  • Ujian Akhir Sekolah, 2003-2007
  • Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, 2008-2010
  • Ujian Nasional, 2011-2020

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved