Berita Gorontalo

Sebanyak 695 Tenaga Honorer Nondatabase Gorontalo tak Bisa Ikut Pengangkatan PPPK

Kendati begitu, Pemrov bersama DPRD Provinsi Gorontalo akan berkolaborasi memikirkan nasib para honorer.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Getty
Sejumlah honorer saat mengeluhkan nasib mereka ke Kepala BKD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo tengah menghadapi masalah serius mengenai status pegawai non aparatur sipil negara (ASN).

Sedikitnya ada 695 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Gorontalo yang tidak masuk dalam database pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Siang tadi, sebanyak belasan pegawai honorer di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo mengeluhkan hal tersebut ke DPRD Provinsi Gorontalo

Keluhan mereka tidak lain adalah statusnya yang tidak bisa mendaftar pengangkatan PPPK. 

Sebagai informasi, ada 256 tenaga honorer di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, 211 masuk dalam database. 

Kepala BKD Gorontalo, Rifli Katili merincikan ada 29 honorer tak masuk dalam database, sementara 16 honorer telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.

Kendati begitu, Rifli tetap mempersilahkan kepada honorer yang masuk database, tetap masuk membatu pekerjaan-pekerjan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Sementara untuk untuk yang diluar database, ia menuturkan masih harus menunggu kebijakan lebih lanjut. 

Setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Menpan-RB, Rifli membeberkan solusi sementara mengenai nasib ratusan honorer. 

Solusi itu dikembalikan ke setiap daerah bilamana APBD mampu mengakomedir gaji para honorer. 

"Baik yang database maupun non database, sebetulnya anggarannya sudah teralokasi di APBD 2025," jelas Rifli saat RDP bersama Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/1/2025).

Meski sudah terakomodir, namun mekanisme antara honorer database maupun non database berbeda. 

"Salah satu mekanisme untuk honorer nondatabase adalah outsourcing," tukasnya. 

Hal itu kata Rifli adalah upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sebagai informasi, honorer yang masuk dalam database terakhir diangkat melalui SK tahun 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved