Berita Nasional

Daftar 20 Anggota Polisi Disidang Kode Etik Gara-gara Kasus Pemerasan di Konser DWP

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani p

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan 20 polisi yang melanggar etik dikenai sanksi mulai dari pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga demosi 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak 20 anggota polisi telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga demosi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani pelanggaran oleh anggotanya. Sidang etik berlangsung secara simultan dalam beberapa hari terakhir.

“Polri melalui Divpropam telah menindak tegas para terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik secara transparan dan berkesinambungan,” ujar Erdi dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Untuk memastikan transparansi, sidang KKEP diawasi langsung oleh pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” tambah Erdi.

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

 
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved