Unras Nelayan Gorontalo
BREAKING NEWS: Unjuk Rasa Nelayan Gorontalo Tolak Dipasangi Alat Pelacak Kapal
Mereka secara kompak menolak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : B.2403/MEN-KP/XII/2024.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Puluhan nelayan Gorontalo menggelar aksi protes di Pengkalan Penangkapan Ikan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (14/1/2025).
Mereka secara kompak menolak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : B.2403/MEN-KP/XII/2024.
Edaran tersebut berisi kewajiban bagi para nelayan untuk memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal ikan.
VMS adalah sistem pengawasan satelit yang utamanya digunakan untuk memantau lokasi dan pergerakan kapal penangkap ikan komersial.
Baca juga: Curiga Istrinya Main Belakang dengan Driver Ojol, Suami di Malang Tega Bacok Driver Ojek Online
"Ini bukan justru membantu tapi malah memberatkan," keluh salah satu orator aksi.
Aksi ini diinisiasi oleh forum bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo (ANPG).
Ketua HNSI, La Ode Haimudin, menegaskan mewakili para nelayan, mereka meminta agar aturan yang baru berlaku tersebut agar kembali direvisi.
Ia menyebut pemasangan VMS berada di angka Rp 14-16 juta.
Harganya yang begitu tinggi dinilai kurang tepat untuk diterapkan bagi para nelayan Gorontalo.
Mirisnya, para nelayan diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan pemasangan VMS.
"Kalau tidak pasang nanti dokumen perizinan mereka akan dibekukan," tukas La Ode.
Ia menambahkan, data statistik menunjukkan kantong-kantong kemiskinan ada di kalangan nelayan.
Sehingga ada anomali antara kewajiban pemasangan VMS dengan kondisi di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini juga akan melakukan langkah-langkah secara kelembagaan untuk meminta aturan tersebut agar direvisi.
"Setelah ini kita akan memperjuangkan melalui RDP dengan mengundang dinas-dinas terkait," pungkasnya.
Tak hanya VMS para nelayan juga meminta agar meninjau kembali pemberlakuan BBM non subsidi untuk kapal lebih dari 32 gross ton, agar kembali ke BBM bersubdi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa setiap kapal perikanan di Indonesia wajib memasang teknologi Vessel Monitoring System (VMS) pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor kelautan, khususnya dalam memantau pergerakan kapal selama beroperasi di lautan.
“Saya sudah meminta kepada Direktur Jenderal Tangkap untuk menyiapkan peraturan menteri pada 2025. Seluruh kapal perikanan, baik kapal nelayan kecil maupun kapal milik pengusaha, harus menggunakan teknologi digital,” ujar Trenggono dalam pernyataannya, Sabtu (28/12/2024).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Manokwari Januari 2025: KM Sinabung dan KM Gunung Dempo Tanpa Transit
Hingga saat ini, sebagian besar kapal perikanan telah dilengkapi Automatic Identification System (AIS).
Namun, penggunaan VMS masih terbatas. Trenggono menjelaskan, VMS memberikan kemampuan pemantauan lebih akurat terhadap pergerakan kapal dan aktivitas penangkapan ikan secara real-time.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa lebih dari 50 ribu kapal perikanan beroperasi di perairan Indonesia setiap hari.
Aktivitas masif ini berpotensi menyebabkan overfishing yang mengancam kelestarian ekosistem laut.
Trenggono menilai, pengawasan menggunakan VMS sangat penting untuk mengukur jumlah tangkapan ikan sekaligus mengurangi risiko kerusakan biota laut.
“VMS adalah salah satu alat yang bisa memantau pergerakan kapal secara detail, termasuk dampak aktivitas mereka terhadap ekosistem laut. Teknologi ini akan membantu menjaga keberlanjutan sektor perikanan,” katanya.
VMS merupakan perangkat berbasis satelit yang menggunakan jaringan Inmarsat untuk transmisi data.
Alat ini dilengkapi fitur seperti Vessel Tracker, Emergency Button, Geofence Alarm, Text Messaging, Mobile Apps, dan Battery Backup. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nelayan-Gorontalo-protes-pemasangan-alat-pelacak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.