Berita Kabupaten Gorontalo
Pemkab Gorontalo Anggarkan Rp 79 Miliar per Tahun untuk Menggaji Aparat Desa
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Haryanto Manan, saat diwawancarai Tribun Gorontalo pada Senin (13/1/20
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
“Sudah menjadi ketentuan bahwa desa harus mendapatkan rekomendasi dari PMD sebelum mencairkan ADD. Dinas PMD akan menilai kelayakan desa untuk menerima dana tersebut,” papar Haryanto.
Sementara itu, ADD untuk bulan Februari masih dalam proses tahapan pencairan yang dilakukan Pemda Kabupaten Gorontalo. Pemda juga memastikan bahwa seluruh gaji perangkat desa untuk bulan November 2024 telah disalurkan pada Januari 2025.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus memastikan kelancaran pencairan alokasi dana desa sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa.
Namun, keberhasilan penyaluran ini tetap bergantung pada koordinasi yang baik antara desa dan pemerintah daerah. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.