Berita Kabupaten Gorontalo
Pemkab Gorontalo Anggarkan Rp 79 Miliar per Tahun untuk Menggaji Aparat Desa
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Haryanto Manan, saat diwawancarai Tribun Gorontalo pada Senin (13/1/20
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo mengalokasikan anggaran lebih dari Rp79 miliar setiap tahunnya untuk membayar gaji aparat desa melalui alokasi dana desa (ADD).
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Haryanto Manan, saat diwawancarai Tribun Gorontalo pada Senin (13/1/2025) di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo.
“Kalau kita hitung semua, untuk tahun 2025 ada Rp79 miliar lebih anggaran dana desa per tahun,” ungkap Haryanto.
“Artinya, setiap bulan Pemda harus mengalokasikan sekitar Rp6,5 miliar untuk membayar gaji aparat desa.”
Baca juga: Kaban Keuangan Sebut TPP ASN di Kabupaten Gorontalo Tetap Dibayarkan
Anggaran ini dialokasikan untuk 191 desa yang tersebar di Kabupaten Gorontalo.
Terkait detail gaji setiap perangkat desa, Haryanto menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Alokasi Kurang Bayar Tahun Sebelumnya
Haryanto juga menjelaskan bahwa pada Januari 2025, Pemda harus menyelesaikan pembayaran alokasi kurang bayar untuk tahun sebelumnya.
“Ada dua bulan dari tahun 2024 yang belum disalurkan. Istilah yang digunakan adalah ‘tidak salur’, bukan tidak dibayarkan,” ujarnya.
Berdasarkan aturan, jika ada dana ADD yang tidak disalurkan pada tahun sebelumnya, pemerintah daerah wajib menganggarkannya kembali dalam Anggaran Pendapatan Daerah (APD) tahun berikutnya.
“Alhamdulillah, dalam Perda APD tahun 2025, anggaran untuk dana yang tidak salur di 2024 telah diakomodasi 100 persen,” tambah Haryanto.
Namun, hingga saat ini, masih terdapat tiga desa yang belum menerima ADD.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Labanu di Kecamatan Tibawa, Desa Tiohu di Kecamatan Asparaga, dan Desa Ilomata di Kecamatan Tibawa.
“Kami sudah menghubungi pihak desa terkait, tetapi mungkin ada beberapa kendala sehingga mereka belum datang untuk mengurusnya,” jelasnya.
Untuk alokasi dana desa reguler pada Januari 2025, hingga kini belum ada desa yang direkomendasikan oleh Dinas PMD untuk menerima pencairan.
Baca juga: Viral, Anggota DPRD Digerebek Warga saat Asik Mesum di Dalam Mobil Tanpa Busana dengan Istri Orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.