Berita Kabupaten Gorontalo

Kaban Keuangan Sebut TPP ASN di Kabupaten Gorontalo Tetap Dibayarkan

Namun meski begitu, melalui rapat Pemda Kabupaten Gorontalo dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah menyampaikan bahwa TPP ini bukan bersifat

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemda) Gorontalo Haryanto Manan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Badan (Kaban) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemda) Gorontalo Haryanto Manan sebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dibayarkan.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sudah mengalokasi dalam APBD tahun anggaran 2025," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (13/1/2025).

Namun meski begitu, melalui rapat Pemda Kabupaten Gorontalo dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan bahwa TPP ini bukan bersifat wajib tapi kebijakan dari pemerintah daerah.

"Sehingga penentuan besaran per kelas jabatan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing, tidak sama karena dia tidak bersifat wajib," jelasnya

Sebab, dalam regulasi dapat diberikan, namun semua kembali lagi kepada kebijakan pemerintah daerah.

Kemudian TPP ini katanya, bukan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Karena DAU sendiri sesuai regulasi telah ditentukan oleh pemerintah pusat peruntukannya.

Sehingga yang masuk dari sumber DAU sesuai peruntukan wajib untuk membayar gaji dan tunjangan ASN.

Sementara soal gaji ini Pemda telah membayar di tanggal 3 Januari 2025.

"Jadi tanggal 3 Januari kami sudah dibayarkan hak-hak pokok ASN," ujar Kaban Keuangan.

Karena TPP bukan dari DAU maka harus mengalokasikan menggunakan pendapatan lain yaitu PAD.

Hingga dengan saat ini PAD yang masuk belum secara maksimal sehingga menunggu PAD masuk keseluruhan lalu dibayarkan TPP ASN.

"Kita pemerintah daerah tentu akan membayarkannya manakala kas atas belanja TTP tersebut telah terpenuhi secara maksimal, namun saat ini TPP kita belum bisa membayar secara menyeluruh," bebernya.

Soal TPP ini juga ditegaskan Manan, meski bukan sebuah kewajiban tapi Pemda berupaya untuk memberikan TPP ASN.

"Tentu kami pemerintah daerah selaku berupaya bahwa TPP akan terbayarkan," jelasnya.

Hanya saja Manan harus melihat porsi masing-masing ketersediaan kas.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved