Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Meski Tersangka Meninggal Dunia, Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Tetap Berjalan
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Progres-Jalan-Nani-Wartabone-Kota-Gorontalo-Selasa-2952024.jpg)
Kronologi lengkap kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam.
Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay.
Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka.
Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar
Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya. (*)