Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Meski Tersangka Meninggal Dunia, Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Tetap Berjalan
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Progres-Jalan-Nani-Wartabone-Kota-Gorontalo-Selasa-2952024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan kasus korupsi jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo tetap berjalan meski salah satu tersangka meninggal dunia.
Diketahui sebelumnya Almarhum Antum Abdullah dan Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa 11 Juni 2024 malam.
Namun kabar duka datang dari salah satu tersangka yang merupakan eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah pada Rabu 25 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar mengatakan secara umum kasus jalan Nani Wartabone masih berjalan seperti biasa.
"Secara umum masih berjalan, tapi proses penyidikan terhadap Almarhum Antum Abdullah dihentikan karena meninggal dunia sesuai perintah KUHP," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (8/1/2024).
Lebih lanjut Dadang mengatakan penghentian penyidikan dilakukan sesuai KUHP dan disahkan melalui surat penghentian dari pimpinan Kejati Gorontalo.
"Menunggu surat penghentian juga, sampai saat ini suratnya masih berproses, tapi arahnya akan kesana, penyidikan terhadap tersangka dihentikan," ucapnya
Dadang menjelaskan berdasarkan perintah KUHP penyidikan bisa dihentikan karena memenuhi beberapa syarat seperti tidak cukup alat bukti, bukan merupakan tindak pidana, tersangka meninggal dunia dan kadaluwarsa.
"Tapi sekali lagi hanya kepada tersangka, bukan kasusnya ya," tegasnya.
Namun untuk tersangka Faisal Lahay selalu kontraktor proyek jalan Nani Wartabone, kasus tersebut terus berjalan bahkan sudah melewati beberapa sidang.
"Tetap jalan kasusnya, sekarang kan sudah dalam tahap persidangan," ujarnya
Pantauan TribunGorontalo.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo sidang kasus jalan Nani Wartabone sudah memasuki sidang ke-9.
Sidang ke-9 ini akan digelar pada Kamis 9 Januari 2025 dimana dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Sementara sidang terakhir pada Rabu 18 Desember 2024 dengan agenda sidang yang sama. Kasus dengan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto itu terus berjalan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Kejati Gorontalo memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan perintah undang-undang.