Pilkades Kabupaten Gorontalo
Luntang-lantung Nasib 26 Desa di Kabupaten Gorontalo, Pilkades Menunggu Juknis Mendagri
Sebagai informasi, Kabupaten Gorontalo memiliki 191 desa, dengan 19 kecamatan dan 14 kelurahan.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-pelantikan-sejumlah-kades-a.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemilihan kepala desa (pilkades) untuk 26 desa di Kabupaten Gorontalo hingga Januari 2025, belum jelas nasibnya.
Saat ini puluhan desa tersebut dipimpin oleh pejabat sementara (pjs) yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai informasi, Kabupaten Gorontalo memiliki 191 desa, dengan 19 kecamatan dan 14 kelurahan.
Namun, 165 desa yang pemimpinnya berakhir, diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Masalahnya, 26 desa yang kini tak jelas nasibnya ini, tak terakomodir UU tersebut lantaran akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa (kadesnya) per November 2024.
Perlu diluruskan, bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tentang desa berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”.
Artinya, untuk kades yang AMJ pada sebelum bulan itu atau pada November, Desember, hingga Januari 2024, tidak jelas nasibnya.
Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemdes, Abdul Karim Rahman Sarii saat diwawancarai, Rabu (8/1/2024) di ruangan pribadinya mengatakan pilkades di 26 desa ini masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tahapan Pilkades menunggu aturan turunan surat edaran Pilkades," ujarnya.
Surat edaran itu tertuang dalam perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 2014 tentang desa.
Point pasal itu adalah melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.
Hal demikian dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sumanti Maku, diwawancari Selasa (7/1/2024) menjelaskan 26 desa itu masih menunggu surat edaran kementerian.
“Jadi ada 26 desa yang kosong dan menunggu surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang pelaksanaan Pilkades,” ungkap Sumanti saat diwawancarai.
Katanya Pemda Kabupaten Gorontalo menunggu hasil edaran Kementerian Dalam Negeri atas keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau ada ketentuan lain dari Kemendagri berdasarkan putusan itu, maka itu yang akan kita pedomani,” bebernya.