Sabtu, 21 Maret 2026

Pilkades Kabupaten Gorontalo

Luntang-lantung Nasib 26 Desa di Kabupaten Gorontalo, Pilkades Menunggu Juknis Mendagri

Sebagai informasi, Kabupaten Gorontalo memiliki 191 desa, dengan 19 kecamatan dan 14 kelurahan.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Luntang-lantung Nasib 26 Desa di Kabupaten Gorontalo, Pilkades Menunggu Juknis Mendagri
Gle.com
ILUSTRASI -- pelantikan sejumlah kades. a 

Sebagai tambahan informasi, Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa ke Mahkamah Konstitusi.

Para Pemohon juga merasa dirugikan akibat materi Pasal 118 huruf e UU Desa.

Menurut para Pemohon, norma tersebut tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.

Menurut para Pemohon, UU Desa seharusnya dapat mengakomodasi para kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Namun, norma tersebut hanya menyebutkan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sehingga bagi para Pemohon tidak ada kepastian hukum.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.” (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved