Minggu, 22 Maret 2026

Pilkades Kabupaten Gorontalo

Luntang-lantung Nasib 26 Desa di Kabupaten Gorontalo, Pilkades Menunggu Juknis Mendagri

Sebagai informasi, Kabupaten Gorontalo memiliki 191 desa, dengan 19 kecamatan dan 14 kelurahan.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Luntang-lantung Nasib 26 Desa di Kabupaten Gorontalo, Pilkades Menunggu Juknis Mendagri
Gle.com
ILUSTRASI -- pelantikan sejumlah kades. a 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemilihan kepala desa (pilkades) untuk 26 desa di Kabupaten Gorontalo hingga Januari 2025, belum jelas nasibnya. 

Saat ini puluhan desa tersebut dipimpin oleh pejabat sementara (pjs) yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). 

Sebagai informasi, Kabupaten Gorontalo memiliki 191 desa, dengan 19 kecamatan dan 14 kelurahan.

Namun, 165 desa yang pemimpinnya berakhir, diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Masalahnya, 26 desa yang kini tak jelas nasibnya ini, tak terakomodir UU tersebut lantaran akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa (kadesnya) per November 2024.

Perlu diluruskan, bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tentang desa berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”.

Artinya, untuk kades yang AMJ pada sebelum bulan itu atau pada November, Desember, hingga Januari 2024, tidak jelas nasibnya. 

Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemdes, Abdul Karim Rahman Sarii saat diwawancarai, Rabu (8/1/2024) di ruangan pribadinya mengatakan pilkades di 26 desa ini masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tahapan Pilkades menunggu aturan turunan surat edaran Pilkades," ujarnya.

Surat edaran itu tertuang dalam perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 2014 tentang desa.

Point pasal itu adalah melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.

Hal demikian dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sumanti Maku, diwawancari Selasa (7/1/2024) menjelaskan 26 desa itu masih menunggu surat edaran kementerian.

“Jadi ada 26 desa yang kosong dan menunggu surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang pelaksanaan Pilkades,” ungkap Sumanti saat diwawancarai.

Katanya Pemda Kabupaten Gorontalo menunggu hasil edaran Kementerian Dalam Negeri atas keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ada ketentuan lain dari Kemendagri berdasarkan putusan itu, maka itu yang akan kita pedomani,” bebernya.

Sebagai tambahan informasi, Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa ke Mahkamah Konstitusi.

Para Pemohon juga merasa dirugikan akibat materi Pasal 118 huruf e UU Desa.

Menurut para Pemohon, norma tersebut tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.

Menurut para Pemohon, UU Desa seharusnya dapat mengakomodasi para kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Namun, norma tersebut hanya menyebutkan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sehingga bagi para Pemohon tidak ada kepastian hukum.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.” (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved