Berita Viral
Berawal Postingan Orang Hilang, Gadis 14 Tahun di Jember Malah Jadi Korban Rudapaksa 6 Pesilat
Polisi menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa terhadap gadis berumur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (7/1/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdtjtukyi.jpg)
"Setelah ini kami melakukan pengembangan dan, tiga pelaku ini statusnya sudah dewasa, sehingga kami lakukan proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dia menambahkan, kejadian bermula saat korban diantar oleh tersangka S di tempat kejadian perkara.
Ketika lima pelaku lain sedang latihan silat.
"Setelah latihan silat, korban dan pelaku menggelar pesta miras. Di situ korban dirudapaksa oleh enam pelaku dengan cara digilir, satu per satu," ucap Beny.
Baca juga: Pemuda Ini Viral Gegara Dipukuli Warga Akibat Nyuri Beras 25 Kg, Ternyata Aksinya Terekam CCTV
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban ditinggal," ujar Aipda Beny Wicaksono.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com